Pelayanan Sosial Kematian Di RT.002 RW.012

Alhamdulillah. Pada hari Sabtu malam Minggu (16-10-2010), Warga RT.002/012 Perumahan Puri Cendana Blok E Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, dengan niat ikhlas dan semangat untuk meningkatkan pelayanan dan menumbuhkan kehidupan sosial masyarakat di lingkungan RT.02/012, telah melaksanakan musyawarah dan mufakat memutuskan Ketentuan Umum Pelayanan Sosial Kematian Warga RT.002/012 .

Dalam ketentuan tersebut, telah ditetapkan beberapa ketentuan yang siap dilaksanakan, diantaranya :

1).  Anggota keluarga yang meninggal dunia di wilayah RT.002 berhak mendapatkan santunan dana kematian dengan nilai yang ditentukan sebagai berikut :

Terhitung mulai bulan Maret 2009 s.d Desember 2012 :

  • Apabila 1 orang anggota keluarga meninggal dunia : Mendapat santunan senilai Rp. 750.000,-.
  • Apabila 2 orang anggota keluarga meninggal dunia secara bersamaan : Mendapat santunan senilai Rp. 1.250.000,-.
  • Apabila 3 orang atau lebih anggota keluarga meninggal dunia secara bersamaan : Mendapat santunan senilai Rp. 1.750.000,-.

Terhitung mulai bulan Januari 2013 dan seterusnya :

  • Apabila 1 orang anggota keluarga meninggal dunia : Mendapat santunan senilai Rp. 1.000.000,-.
  • Apabila 2 orang anggota keluarga meninggal dunia secara bersamaan : Mendapat santunan senilai Rp. 1.500.000,-.
  • Apabila 3 orang atau lebih anggota keluarga meninggal dunia secara bersamaan : Mendapat santunan senilai Rp. 2.000.000,-.

2). Untuk anggota Muslim : Pengadaan kelengkapan jenazah seperti : kain kafan, kapas, sabun, air mawar, bumbu-bumbu, papan padung, dan papan nisan, sudah termasuk ke dalam nilai santunan tersebut pada nomor 1.

3). Untuk anggota Non Muslim : Pengurusan jenazah selanjutnya akan dikoordinasikan dengan tokoh agama yang bersangkutan, dan mendapatkan santunan berupa uang tunai sebesar tersebut pada nomor 1.

4). Pemberian santunan sebagaimana tersebut pada nomor 1 s.d 3 di atas, berlaku bagi anggota keluarga yang meninggal dunia di dalam atau di luar wilayah RT.002/012.

5). Untuk ayah atau ibu dari anggota keluarga RT.002/012 yang tidak menetap di wilayah RT.002/12 dan meninggal dunia di luar wilayah RT.002/012, berhak mendapatkan santunan sosial senilai Rp. 100.000,-, yang diberikan kepada warga RT.002/012 yang bersangkutan.

6). Untuk anggota keluarga yang tidak menetap di wilayah RT.002/012, seperti anggota keluarga yang hanya singgah dan pembantu yang meninggal dunia di wilayah RT.002/012, dan warga RT.002/012 yang tidak melaksanakan kewajiban membayar iuran bulanan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut sebelum meninggal, dapat memperoleh santunan sosial berupa dana tunai yang nilainya ditentukan oleh kebijaksanaan Pengurus RT.002/012.

7). Dalam hal terjadi kondisi luar biasa seperti : huru-hara, bencana alam, atau berjangkitnya penyakit menular yang mengakibatkan banyaknya jatuh korban jiwa atau meninggal dunia (semoga hal ini tidak terjadi di lingkungan RT.002/012), maka pemberian santunan kepada keluarga duka disesuaikan dengan kondisi keuangan Pelayanan sosial ini, dan nilai santunan yang diberikan ditentukan berdasarkan kebijaksanaan Pengurus RT.02/12.

Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, setiap warga diwajibkan membayar iuran keanggotaan yang nilainya secara berjenjang sbb :

  • Terhitung mulai bulan Maret 2009 s.d Desember 2011 : Iuran anggota sebesar Rp. 2.000,- per Keluarga.
  • Terhitung mulai bulan Januari 2012 s.d Desember 2012 : Iuran anggota secara otomatis naik menjadi sebesar Rp. 4.000,- per Keluarga.
  • Terhitung mulai bulan Januari 2013 dan seterusnya : Iuran anggota secara otomatis naik menjadi sebesar Rp. 6.000,- per Keluarga.

Untuk menunjang pelaksanaan dan lebih meningkatkan mutu pelayanan sosial ini, Pengurus RT.002/012 memberikan kesempatan kepada Warga RT.002/012 dan para dermawan, untuk ikut berpartisipasi (bershodaqoh) dalam program pelayanan sosial ini, diantaranya dapat berupa :

  • Membayar iuran bulanan melebihi nilai yang telah ditentukan.
  • Memberikan dana hibah untuk menambah kekuatan Kas Pelayanan Sosial RT.002/012.
  • Memberikan santunan langsung kepada keluarga duka. (sangat dianjurkan)
  • Bersama-sama membantu pengurusan jenazah pada waktunya. (sangat dianjurkan)

Keuangan santunan sosial kematian Warga RT.002/012 ini dikelola dan dilaporkan secara berkala kepada seluruh Warga RT.002/012, bersamaan dengan penyampaian Laporan Kas RT.002/012 oleh Pengurus RT.002/012 pada periode kepengurusan yang sedang berjalan.

Catatan ini telah ditulis dalam Bidang Sosial & Politik, Jaminan Asuransi, Rukun Tetangga dan di-tag dengan . Penunjuk permalink.

Satu Respon untuk Pelayanan Sosial Kematian Di RT.002 RW.012

  1. Haryanto berkata:

    Ass.wr.wb.
    Syukurlah kalau sudah ada bentuk nyata dari Pelayanan Sosial seperti ini, mudah-mudahan akan berjalan sesuai rencana dan tanpa halangan, terus terang saya iri dengan adanya kegiatan semacam ini, karena di tempat kami di Blok-A, sudah seringkali warga mengusulkan hal semacam ini, baik di tingkat RW maupun di tangkat RT, namun sampai sekarang di tempat kami belum akan ada tanda-tanda realisasinya.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s