Bagi Anda di manapun berada yang aktif dalam kepengurusan RT, atau sebagai warga yang peduli terhadap kehidupan lingkungan sekitarnya, ketentuan pemilihan Ketua RT yang telah dilaksanakan di RT.02/12 Perumahan Puri Cendana Blok E Taman Lawu ini mungkin dapat menjadi contoh.
Dalam beberapa periode Pemilihan RT di lingkungan ini, warga RT.02/12 Puri Cendana telah memiliki dan menerapkan ketentuan pemilihan yang telah disepakati bersama seluruh warga, yaitu seagai berikut :
- Calon Ketua RT yang berhak dipilih adalah semua warga tetap.
- Hak pilih diberikan kepada warga RT.02, dengan perhitungan 1 (satu) Kepala Keluarga mendapatkan 1 (satu) hak suara.
- Sebagai tahap awal, pemilihan akan dilaksanakan melalui Angket untuk memperoleh 5 (lima) orang Bakal Calon. Kepada seluruh warga diharapkan partisipasinya dengan mengisi Angket pemilihan.
- Angket yang telah diisi akan diambil selambat-lambatnya tanggal yang ditentukan.
- Perhitungan hasil angket akan dilaksanakan oleh panitia dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang warga dan Pengurus RT, pada hari yang ditentukan, bertempat di Kantor RT.
- Pemilihan Ketua RT Tahap Ke-2 akan dilaksanakan secara langsung terhadap 5 (lima) Bakal Calon terpilih, pada waktu yang ditentukan Panitia.
- Semua Bakal Calon wajib hadir pada waktu pemilihan. Apabila bakal calon tidak hadir pada waktunya tetap mendapat hak suara (masih dapat dipilih).
- Ketua RT terpilih untuk periode pemilihan adalah Bakal Calon yang memperoleh suara terbanyak pada saat pemilihan tahap akhir, dengan jumlah pemilih minimal 75% dari jumlah warga.
- Ketentuan lain yang belum tertuang dapat ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah dengan warga.
Tentunya semua dapat disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan antar warga di lingkungan masing-masing.

